Kades Dan PT MBL Tatap Muka Bahas Pemortalan
Kades Dan PT MBL Tatap Muka Bahas Pemortalan
MUSI RAWAS-Cahaya Nusantara.Kepala Desa Desa (Kades) Karya Teladan, Kecamatan Muara Kelingi bersama manajemen PT Musi Bibit Lestari (MBL) melakukan audiensi di Hotel Grand Zury Kota Lubuklinggau, Minggu (27/4/2025). Dimana, pertemuan seiring dengan permintaan Kades Karya Teladan agar pemortalan yang dilakukan sejumlah oknum di Karya Teladan tanpa izinnya tersebut untuk dibuka buntut dari tiga tuntutan oknum massa aksi.
Adapun tuntutan warga yang menggelar aksi pemortalan di depan pintu masuk PT MBL, diantaranya meminta pihak perusahaan membuka portal PT untuk aktivitas masyarakat, kemudian pemutusan jalan dikembalikan serta perbaikan jalan poros untuk aktifitas masyarakat MBL.
Audiensi ini dihadiri langsung CEO PT MBL, Mustar Ishak, Kades Karya Teladan, Kecamatan Muara Kelingi, Buston didampingi Kepala Dusun (Kadus) IV, Sujiono, Kades Pulau Panggung, Rozali dan lawyers PT MBL. Sayangnya, dalam pertemuan tersebut para oknum massa aksi yang melakukan pemortalan akses pintu masuk perusahaan tidak hadir.
Informasi dari Kadus yang ia dengar secara langsung yang disampaikan dua orang yang ikut aksi atas nama Roni dan Ngadino tidak mau datang karena mau musyawarah terlebih dahulu sekaligus mau minta izin terlebih dahulu dengan unsur Tripika yakni Camat, Mapolsek dan Koramil.
Kades Karya Teladan, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Mura, Buston mengatakan bahwa kedatangannya menemui manajemen PT MBL setelah ia melayangkan surat terhadap oknum massa yang melakukan pemortalan akses pintu masuk perusahaan.
Kemudian, surat yang ia layangkan dibalas para oknum massa aksi agar Kades memfasilitasi atau menyampaikan apa yang menjadi tuntutan tersebut dan ia teruskan ke pihak perusahaan. Selanjutnya pihak perusahaan bersedia untuk bertemu dan melakukan audiensi ditempat yang netral tepatnya di Hotel Grand Zury Kota Lubuklinggau.
"Saya sudah sampaikan rencana pertemuan ini sehari sebelumnya dan para oknum yang melakukan massa aksi bersedia untuk hadir. Namun, sayangnya para oknum ini yang awalnya bersedia hadir malah batal untuk datang,"terang Buston.
Hanya saja, kendati oknum massa aksi tidak ikut dengannya untuk hadir. Maka ia didampingi Kadus dan satu orang lainnya datang untuk menyampaikan secara langsung apa yang menjadi penyebab pemortalan ini dan mendengarkan langsung jawaban dari pihak manajemen perusahaan.
Kemudian, ia menceritakan pada 24 April 2025 lalu para Kades yang hadir, termasuk Camat, Sat Intelkam Polres Mura dan Polsek Muara Kelingi berkumpul di Kantor Camat sudah menyampaikan agar oknum massa aksi tidak melakukan pemortalan, melainkan musyawarah. Namun, oknum massa aksi tetap bersikukuh tepatnya 25 April 2025 atau satu hari besoknya aksi tetap dilakukan.
"Maka dari itu, saya sampaikan secara tertulis dengan mengirimkan surat agar portal dibuka. Karena, kalau saya diam selaku penanggung jawab atau punya wilayah Desa Karya Teladan terkesan mendukung aksi ini yang telah merugikan banyak pihak terutama warga desa karya teladan, padahal sebaliknya,"bebernya.
Terlepas dari itu, akibat dari pemortalan ini, warga Desa Karya Teladan dan sekitarnya tidak bisa dengan bebas melakukan aktifitas ke perkebunan mereka dan menggangu aktifitas warga desa lainnya serta mengganggu operasional perusahaan Namun, pemortalan tersebut tidak ada pemberitahuan dan izin dari Pemdes Karya Teladan. Sehingga, pihaknya tidak bertanggungjawab apabila terjadi sesuatu yang tidak diinginkan dan tidak menutup kemungkinan Pemdes akan melakukan upaya pembongkaran paksa portal tanpa izin tersebut demi menjaga kenyamanan warga dan nama baik Desa.
Sementara itu, CEO PT MBL, M. Ishak menjelaskan pihaknya telah memberikan solusi yaitu memperbolehkan warga yang
mempunyai atau memiliki kebun didalam lokasi perusahaan untuk mengangkut hasil
kebunnya dengan kendaraan roda empat dengan catatan kendaraan jenis
CARRY dan atau L300, tidak diperbolehkan menggunakan mobil jenis Jeep Helen
atau Truk Colt Diesel dan jenis mobil besar lainnya, mengingat akses jalan tersebut sebagian besar merupakan tanah timbunan yang dulunya rawa sehingga jika dilalui kendaraan jeep helen atau sejenisnya jalan tersebut cepat hancur
Selain itu, kendaraan yang diperbolehkan masuk adalah kendaraan pemilik kebun bukan kendaraan tengkulak berjenis Carry/L300 dan sejenisnya dengan catatan telah
didaftarkan melalui Kades masing-masing dengan melampirkan alas hak
atas tanah/lahan, Fotocopy STNK, Poto Kendaraan dan telah mendapat
rekomendasi dari Desa masing-masing, hal ini dianggap perlu dan mencegah dan meminimalisir aksi pencurian buah baik diperkebunan perusahaan maupun diperkebunan warga.
Kemudian, terkait dengan permintaan pengembalian pemutusan jalan blok (jalan
tikus) oleh pihak perusahaan belum bisa diakomodir karena warga masih bisa
menggunakan jalan alternatif lainnya dilokasi tersebut. Termasuk, permintaan warga yang ketiga juga diakomodir oleh pihak perusahaan dengan cara memperbaiki jalan yang rusak yang dijadwalkan akan diperbaiki
pada awal bulan Juni 2025, tidak menutup kemungkinan apabila diakhir Bulan Mei 2025 keadaan hari sudah mulai masuk musim kering maka akan dilakukan perbaikan sesegera mungkin.
Terlepas dari itu, pihaknya meminta agar Kades penyangga terutama Kades Karya
Teladan Kecamatan Muara Kelingi untuk berupaya secara musyawarah menyampaikan hasil rapat ini kepada para oknum pemortalan jalan agar segera melakukan pembukaan portal tersebut karena permintaan warga telah diakomodir. Bahkan, Kades Karya Teladan dan Pulau Panggung sepakat atas usulan dan solusi yang disampaikan oleh pihak perusahaan terkait dengan permintaan warga yang melakukan pemortalan jalan tersebut.
Tidak ada komentar